Menguak Sindikat Penjualan Satwa Langka, Petugas Terlibat

Dirkrimsus Polda Lampung menyita hewan langka di The Galaxy Water Adventure
Sumber :
  • Bayu Sulistyono

VIVA.co.id - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap enam orang tersangka jaringan penjualan satwa liar yang kini masih marak terjadi.

Cara Lucky Hakim Lestarikan Satwa Langka

Keenam tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti ada yang menjadi pemburu, penjual atau pemilik, marketing, perantara hingga sampai ke tangan pembeli. Yang mengejutkan, ternyata jaringan ini juga melibatkan petugas Balai Karantina.

Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan, sindikat itu memakai sistem terputus dengan pembayaran di muka.

Pemburu mendapat order dari pengepul, atau penjual yang sebelumnya mendapat pesanan dari pembeli lokal. Dan, pembeli lokal ini juga masih punya pembeli lagi yang merupakan sindikat luar negeri yang menjual satwa langka Indonesia ke pembeli di luar negeri.

"Biasanya dari pemburu, pemilik atau penjual menginformasikan adanya stok hewan kepada seorang marketing, lalu terjadilah tawar menawar harga," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 18 November 2015.

Setelah itu, memberikan nomor pembeli untuk melakukan transaksi dan menyerahkan hewan dan mengambil uang pembayaran.

"Nah, di saat ini petugas Balai Karantina ikut berperan yang kami jadikan tersangka juga, yaitu berperan membantu meloloskan hewan di bandara, lalu hewan tersebut dikirim ke luar negeri," ungkapnya.

Adi menambahkan, dalam meloloskan hewan langka, petugas Balai Karantina memasukan lewat pintu kedatangan dan masuk kedalam bagasi.

Pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya sejak satu hingga dua tahun lalu. Sebelumnya, ada tersangka yang menyelundupkan hewan langka ke Kuwait dan Dubai.

"Sebelumnya sudah pernah, dua orang utan ke Kuwait dan beruang madu ke Dubai," tuturnya.

Untuk harga hewan langka tersebut, tersangka menjual dengan harga Rp75 juta untuk beruang madu dan Rp65 juta untuk macan dahan.

Ada pun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu beruang madu, empat burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit handphone, dan uang senilai Rp65 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (asp)