Istri Pertama Gatot Pujo Akui Terima Dana Bansos

Sutiyas Handayani, istri pertama Gatot Pujo Nugroho.
Sumber :
  • Satria Lubis/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Sutiyas Handayani, istri pertama Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu 18 November 2015.

Sutiyas diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012-2013, yang menyeret Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, Edy Sofyan.

Selama sekitar tiga jam, Sutiyas mengaku dimintai delapan pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Medan.

"Karena kami sebagai pihak penerima, ya kami ikut menjalani pemeriksaan," kata Sutiyas.

Sutiyas Handayani merupakan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah yang diduga menerima aliran Dana Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.

"Kami memang menerima sebesar Rp700 juta, dan yang terpakai hanya Rp400 juta. Sisanya, sudah kami kembalikan di tahun anggaran itu juga," ujar Sutiyas.

Ia menegaskan, seluruh penggunaan dana yang diterimanya sesuai dengan ketentuan yang ada. "Dan, sisanya sudah dikembalikan ke kas daerah. Itu kan harus dikembalikan‎," katanya.

Sementara itu, menyikapi kasus yang menjerat suaminya, Sutiyas mengaku prihatin dan semoga ke depannya lebih baik.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Pemeriksaan kasus Dana Bansos Sumut, dilakukan penyidik Kejagung di Kejari Medan sejak Senin, 16 November 2015. Penyidik memeriksa sejumlah instansi dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Pada yang berlangsung sejak pagi tadi, sedikitnya ada 12 lembaga penerima Bansos yang diperiksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Kepala Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan dan eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, tertkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada tahun 2012-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan bahwa Eddy dan Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak yang penerima dana hibah.

"Mereka tidak melakukan verivikasi terhadap para penerima hibah, juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Arminsyah.

Arminsyah menyatakan, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan. (asp)