Dituntut 10 Tahun Penjara, OC Kaligis: Itu Penuh Dengki
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis mengaku tidak heran dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaligis sudah menduga, tuntutannya akan berat karena menurut dia, Jaksa KPK sudah mengisyaratkan hal tersebut sebelumnya. "Kami tidak heran tuntutan akan seberat ini," kata Kaligis usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Kaligis yakin, bahwa dia tidak terbukti memberikan uang kepada hakim PTUN Medan. Menurut Kaligis, hal tersebut mengacu pada keterangan Hakim PTUN, Tripeni lrianto Putro.
Pengacara senior ini tetap bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Bahkan ayah dari artis Velove Vexia ini mengaku hanya sebagai korban dalam perkara ini. "Masuk akal si Gary (M. Yagari Bhastara Guntur) yang pakai nama saya kan karena dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya udah jadi target," ujarnya membela diri.
Kaligis dengan mengatakan, bahwa tuntutan pidana selama 10 tahun merupakan bentuk kedengkian. "Itu penuh dengki," ujarnya menuding.
Kaligis menambahkan, dia telah mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. "Ini judulnya nih. Saya bukan pencuri uang negara."
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.
(mus)