OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 18 November 2015 - 16:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Tim Jaksa, Yudi Kristiana saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Menurut Jaksa, Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.
Baca Juga :
Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Tim Jaksa, Yudi Kristiana saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Menurut Jaksa, Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.
Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.