Istri Pertama Gatot Pujo Diperiksa Kejaksaan
Rabu, 18 November 2015 - 13:09 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Istri pertama Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani, menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Negeri Medan, Rabu, 18 November 2015.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 - 2013 yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, Edy Sofyan sebagai tersangka.
Sutiyas Handayani diketahui merupakan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah yang diduga menerima aliran Dana Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Selain Sutiyas, ada sembilan orang lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejari Medan.
Pemeriksaan kasus Dana Bansos Sumut dilakukan penyidik Kejagung di Kejari Medan sejak Senin, 16 November 2015. Penyidik memeriksa sejumlah instansi dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Belum ada keterangan resmi terkait pemeriksaan istri pertama politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Baca Juga :
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
"Mereka tidak melakukan verivikasi terhadap para penerima hibah, juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Arminsyah.
Arminsyah menyatakan berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arminsyah menyatakan berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan. (ase)