Santri di Magetan asal Thailand Ditangkap dan Dideportasi

Santri di Magetan asal Thailand Ditangkap dan Dideportasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani
VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, mendeportasi warga negara Thailand, karena visa kunjungan singkat yang dimilikinya telah habis masa berlakunya. Pria Thailand itu selama ini menjadi santri di sebuah pesantren di Magetan, Jawa Timur.
40 Juta Pemilih Akan Ikut Referendum di Thailand Hari Ini

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, deportasi warga Thailand bernama Bunyakiad Kunlak itu sedang dalam proses. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand di Jakarta. Begitu proses ini selesai akan langsung dipulangkan ke negara asalnya,” kata Sigit, kemarin.
AS Peringatkan Warganya Agar Berhati-hati di Thailand

Pada 5 November 2015, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, mendapat informasi tentang adanya warga Thailand yang menjadi santri di Pesantren Al Fatah, Temboro, Magetan, telah habis izin tinggalnya. “Setelah kita selidiki, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap Bunyakiad Kunlak alias Yusuf,” kata Sigit.
Bocah 8 Tahun Ditahan Hanya karena Robek Poster Referendum

Setelah dilakukan pemeriksaan paspor dan izin tinggal, diketahui bahwa izin tinggal pemilik paspor bernomor Z977817 ini telah habis. “Dia mendarat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, pada 5 Agustus 2015, dengan bebas visa kujungan singkat (BVKS) selama 30 hari, dan berakhir izinnya pada 3 September 2015,” ujar Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa Bunyakiad Kunlak tiga tahun lalu menjadi santri di Pesantren Al Fatah. “Dia pernah menjadi santri di sana selama tiga tahun. Lalu dia pulang ke negaranya, dan kembali ke Indonesia, yang akhirnya tersandung kasus habis izin tinggal ini,” kata Sigit.

Bunyakiad Kunlak kini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. "Hidup sehari-hari, dia mengandalkan makan dan minum dari pondok. Untuk pulang ke Thailand, dia sama sekali tidak memiliki biaya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya