Warga Menang Gugatan Pembangunan Pabrik Semen Pati

Warga Pati yang menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akhirnya mengabulkan gugatan warga atas penerbitan izin lingkungan terkait rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Majelis hakim yang membacakan nota putusan yang selama 7 jam nonstop sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu akhirnya secara bulat sepakat dengan para penggugat untuk memenangkan gugatan warga.

"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menolak eksepsi tergugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Adhi Sulistyo saat membacakan putusan, Selasa 17 November 2015.

Penolakan terhadap eksepsi tergugat itu karena majelis hakim menganggap eksepsi tergugat tidak beralasan hukum dan patut ditolak. Hakim lebih memilih untuk mengabulkan permohonan penggugat, dalam hal ini warga Pati yang menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung pada bulan April lalu.

"Eksepsi tergugat soal kompetensi absolut tidak berwenang dan tidak beralasan hukum, sehingga dinyatakan ditolak," ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pati Nomor 660/4767/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).

"Selain itu, mewajibkan kepada tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara atas putusan ini sebesar Rp300 ribu," ujar hakim.

Setelah putusan dibacakan hakim, seluruh isi ruangan yang terdiri atas warga Pati langsung berteriak suka cita. Kalangan ibu-ibu bahkan langsung menangis dan saling berpelukan satu sama lain.

Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Klaten Dirusak

Sementara itu, ribuan warga yang berada di luar persidangan, juga merayakan suka cita kemenangan mereka atas gugatan itu.