KPK Akui Telah Terima Hasil Audit Petral
Selasa, 17 November 2015 - 16:51 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang dilakukan oleh auditor asal Australia, Kordamenta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut pihaknya baru saja menerima laporan itu. "Kayaknya kemarin, jadi sudah diberikan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Selain hasil audit dari Kordamenta, Yuyuk menyebut KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan menelaah hasil audit tersebut.
"Jadi posisinya begini, ada audit dari auditor Australia, dan ada juga audit BPK, kita sedang pelajari keduanya," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengaku akan melakukan diskusi dengan pihak KPK terkait hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Kami sedang mencari waktu untuk bersama Menteri BUMN (Rini Soemarno), bersama timnya akan berkonsultasi dengan KPK minggu depan," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 November 2015.
Baca Juga :
Audit Petral Dinilai Hanya Pencitraan Pemerintah
Sementara terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit, Sudirman menyatakan siap untuk menyerahkannya pada pihak penegak hukum.
"Yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum kalau memang ada, itu mesti diserahkan kepada aparat penegak hukum," tegas dia.
Secara terpisah, KPK menyatakan kesiapannya jika diminta untuk menindaklanjuti laporan hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada laporan itu disebut adanya dugaan penyelewengan.
"Semua penegak hukum akan siap," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit, Sudirman menyatakan siap untuk menyerahkannya pada pihak penegak hukum.