Ini Pola Penyalahgunaan Pencemaran Nama Baik
Selasa, 17 November 2015 - 15:16 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Daru Waskita
VIVA.co.id
- Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menjelaskan terdapat pola-pola penjeratan seseorang atas penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini bukan sekadar pencemaran nama tapi juga membungkam demokrasi," ujar Damar dalam diskusi Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Dalam UU ITE di Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Ia menyebutkan setidaknya ada sejumlah pola penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik. Pola yang pertama menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk tujuan membungkam kritik.
Pola ini pernah terjadi pada seorang pemerhati pariwisata di Lombok bernama Rudi Lombok. Rudi yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata di Lombok mengkritik Dinas Pariwisata di Lombok.
"Ia mengkritik ada dana dinas pariwisata yang tidak dimanfaatkan untuk pariwisata di Lombok," ujar Damar.
Pola kedua menurut Damar yaitu pola shock therapy. Pola ini pernah terjadi pada Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Gowa. Akibatnya Fadli dijerat pasal pencemaran nama baik dan ibunya yang berprofesi sebagai guru dimutasi ke daerah yang lebih jauh dari rumah.
Pola ketiga, penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik dengan modus barter kasus. Hal ini pernah dialami Ervani Eni Handayani yang saat itu mengunggah percakapan suami dan teman suaminya yang sedang menegosiasikan gaji dan kenaikan status dari karyawan kontrak ke tetap.
Akibatnya, kasus Ervani dipolisikan dan buntutnya, ia dan suaminya bisa tidak dipidanakan kalau suaminya mau berhenti menegosiasikan gaji dan mempermasalahkan status karyawannya.
Pola ini pernah terjadi pada seorang pemerhati pariwisata di Lombok bernama Rudi Lombok. Rudi yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata di Lombok mengkritik Dinas Pariwisata di Lombok.
"Ia mengkritik ada dana dinas pariwisata yang tidak dimanfaatkan untuk pariwisata di Lombok," ujar Damar.
Pola kedua menurut Damar yaitu pola shock therapy. Pola ini pernah terjadi pada Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Gowa. Akibatnya Fadli dijerat pasal pencemaran nama baik dan ibunya yang berprofesi sebagai guru dimutasi ke daerah yang lebih jauh dari rumah.
Pola ketiga, penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik dengan modus barter kasus. Hal ini pernah dialami Ervani Eni Handayani yang saat itu mengunggah percakapan suami dan teman suaminya yang sedang menegosiasikan gaji dan kenaikan status dari karyawan kontrak ke tetap.
Akibatnya, kasus Ervani dipolisikan dan buntutnya, ia dan suaminya bisa tidak dipidanakan kalau suaminya mau berhenti menegosiasikan gaji dan mempermasalahkan status karyawannya.
Baca Juga :
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :