Kejaksaan Agung Benarkan Tarik Ketua Tim Jaksa Rio Capella
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung membenarkan telah menarik salah satu jaksanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK yang ditarik kembali ke institusi asalnya adalah Yudi Kristiana.
Yudi merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani kasus suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis dan kasus suap pengamanan perkara Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan, Patrice Rio Capella.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menjelaskan bahwa Jaksa Yudi Kristiana sebenarnya bukan ditarik dari KPK ke Kejagung, tapi untuk dipromosikan untuk menduduki jabatan penting di Kejaksaan Agung.
"Beliau Pak Yudi, makanya ditarik atau dipromosikan di Kepala Bidang Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan)," ujar Amir Yanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2015.
Amir menegaskan, penarikan jaksa KPK ke Kejaksaan Agung tidak terkait kasus bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara yang sedang ditangani Yudi Kristiana.
"Tidak ada kaitannya dengan penangan perkara. Dan, penanganan perkara tidak tergantung ketua tim," tegas dia.
Menurut dia, penarikan Yudi ke Kejaksaan Agung dalam rangka kepentingan organisasi dan karir yang bersangkutan. "Saya tegaskan, ini promosi untuk kepentingan Pak Yudi dan organisasi," ujar Amir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dikabarkan menarik seorang jaksa yang kini bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana. Yudi tengah menangani perkara korupsi OC Kaligis serta Patrice Rio Capella. Kasus tersebut ditengarai ada keterkaitan dengan Kejaksaan.
Selain kedua perkara itu, jaksa Yudi juga diketahui menangani sejumlah perkara besar lain di KPK. Di antaranya perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; kasus Bank Century hingga kasus korupsi pajak Bank BCA yang kini prosesnya masih dalam tahap peninjauan kembali (PK).