Ketua Tim Jaksa Rio Capella Ditarik Kejaksaan Agung
Selasa, 17 November 2015 - 11:19 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VlVA.co.id - Kejaksaan dikabarkan menarik seorang jaksa yang kini bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana. Yudi tengah menangani perkara korupsi OC Kaligis serta Patrice Rio Capella.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, tidak menampik informasi bahwa Kejaksaan akan menarik jaksa Yudi. Namun dia mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan.
"Saya belum terima informasi atau surat terkait penarikan tersebut," kata Zulkarnain melalu pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 17 November 2015.
Zulkarnain menjelaskan, jaksa yang ditugaskan di KPK memiliki aturan mengenai masa jabatan sebelum kembali ke institusi awal, yakni selama empat tahun. Jika habis, masa jabatan itu bisa dua kali diperpanjang, yakni selama empat tahun serta dua tahun.
Zulkarnain menjelaskan bahwa seharusnya masa bakti jaksa Yudi di KPK belum habis dan masih bisa diperpanjang. "Kecuali yang bersangkutan menolak untuk diperpanjang," ujarnya.
Kendati demikian, Zulkarnain menilai penarikan jaksa Yudi terkait rotasi di Kejaksaan adalah hal wajar.
Jaksa Yudi Kristiana adalah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara OC Kaligis dan Patrice Rio Capella. Kedua kasus itu disebut-sebut masih ada keterkaitan dengan Kejaksaan.
Selain kedua perkara itu, jaksa Yudi juga diketahui menangani sejumlah perkara besar lain di KPK. Di antaranya perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; kasus Bank Century hingga kasus korupsi pajak Bank BCA yang kini prosesnya masih dalam tahap peninjauan kembali (PK).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Zulkarnain menjelaskan bahwa seharusnya masa bakti jaksa Yudi di KPK belum habis dan masih bisa diperpanjang. "Kecuali yang bersangkutan menolak untuk diperpanjang," ujarnya.