Gaya Komunikasi Rio Capella di Kasus Gubernur Sumut
Senin, 16 November 2015 - 19:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, disebut pernah menjanjikan akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Pak Rio bilang kepada saya, 'nanti saya juga bicara dengan Jaksa Agung. Pelan-pelan nanti saya sampaikan, tapi tidak bisa cepat karena jangan sampai seperti ada intervensi'," kata istri Gatot, Evy Susanti, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rio Capella di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Menurut Evy, Rio mengungkapkan hal tersebut setelah dilakukan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernurnya, Tengku Erry Nuradi, di Kantor DPP Partai Nasdem. Islah dilakukan lantaran ketidakharmonisan antara Gatot dan Erry, dinilai berujung pada munculnya perkara Gatot di Kejaksaan Agung.
"Fakta di lapangan seperti itu, banyaknya demo, kemudian muncul persoalan-persoalan hukum. Ada indikasi itu manuver-manuver politik yang dilakukan oleh Pak Wagub," kata Evy.
Merasa khawatir dengan perkara yang menjerat suaminya, Evy kemudian meminta Rio untuk memfasilitasi ke Kejaksaan Agung.
"Saya bilang kalau memang benar suami saya salah, tidak apa-apa. Tapi, ini lho pak perkaranya, katanya
clear
tidak ada masalah," ujar Evy.
Kendati telah dijanjikan, Evy mengaku tidak mengetahui mengenai kelanjutan komunikasi Rio Capella pada Kejaksaan Agung. "Tidak ada. Saya tidak tanya seperti itu," ujar Evy.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang ndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang ndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)