Gaya Komunikasi Rio Capella di Kasus Gubernur Sumut

Sidang Lanjutan Mantan Politisi Nasdem
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK: Eksaminasi Kasus Rio Capella Rampung
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, disebut pernah menjanjikan akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

KPK Periksa Kejanggalan Penanganan Kasus Rio Capella

"Pak Rio bilang kepada saya, 'nanti saya juga bicara dengan Jaksa Agung. Pelan-pelan nanti saya sampaikan, tapi tidak bisa cepat karena jangan sampai seperti ada intervensi'," kata istri Gatot, Evy Susanti, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rio Capella di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Perkara Rio Capella Dieksaminasi Pengawas Internal KPK


Menurut Evy, Rio mengungkapkan hal tersebut setelah dilakukan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernurnya, Tengku Erry Nuradi, di Kantor DPP Partai Nasdem. Islah dilakukan lantaran ketidakharmonisan antara Gatot dan Erry, dinilai berujung pada munculnya perkara Gatot di Kejaksaan Agung.


"Fakta di lapangan seperti itu, banyaknya demo, kemudian muncul persoalan-persoalan hukum. Ada indikasi itu manuver-manuver politik yang dilakukan oleh Pak Wagub," kata Evy.


Merasa khawatir dengan perkara yang menjerat suaminya, Evy kemudian meminta Rio untuk memfasilitasi ke Kejaksaan Agung.


"Saya bilang kalau memang benar suami saya salah, tidak apa-apa. Tapi, ini lho pak perkaranya, katanya
clear
tidak ada masalah," ujar Evy.


Kendati telah dijanjikan, Evy mengaku tidak mengetahui mengenai kelanjutan komunikasi Rio Capella pada Kejaksaan Agung. "Tidak ada. Saya tidak tanya seperti itu," ujar Evy.


Diketahui, mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.


Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).


"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.


Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang ndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya