Urus SIM Wewenang Polri, Penggugat Kecewa
VIVA.co.id - Kuasa hukum pemohon uji materi kewenangan Polri mengurus SIM, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonannya.
"Seharusnya yang memiliki kewenangan urus ini adalah Departemen Perhubungan. Kita cek praktik dan teori di berbagai negara, itu tugas dan kompetensi Departemen Perhubungan," kata Erwin usai sidang pembacaan putusan uji materi UU Polri dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Ia menyayangkan sikap Kementerian Perhubungan yang menyatakan tidak siap jika diberikan kewenangan mengurus Surat Izin Mengemudi dan syarat administrasi lainnya. "Tapi kita hormati putusan MK," ujar Erwin.
Ia menambahkan, ada satu hal yang menurutnya luput dijelaskan dalam pertimbangan mahkamah yaitu soal poin konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang ia maksud adalah Kepolisian yang mengeluarkan sekaligus menegakkan hukum.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan sejumlah lembaga lain. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ.
Mereka menggugat kewenangan Kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan ini menurut pemohon seharusnya diberikan pada kementerian Perhubungan. Sementara polisi cukup fokus pada penegakan hukum.
(mus)