Polri Jamin Ada Perbaikan Pelayanan Urus SIM

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA.co.id - Kakorlantas Mabes Polri Irjend Pol Condro Kirono, mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan kewenangan registrasi dan administrasi kendaraan bermotor tetap dimiliki Polri.

Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam

Ia pun menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Internal Polri akan melakukan langkah-langkah dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, serta melakukan perbaikan sarana dan prasarana," ujar Chondro, usai sidang pembacaan putusan uji materi UU Polri dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 November 2015.

Ia mencontohkan, untuk 2016, Polri akan berkoordinasi dengan Kepolisian di daerah untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang bisa diizinkan beroperasi bagi difabel. Fasilitas pelayanan bagi difabel ini, khususnya akan dimulai di daerah Solo, Malang, dan Jakarta.

Condro menjelaskan, karena jenis difabel setiap orang berbeda-beda, maka nantinya Kepolisian akan menyesuaikannya. Untuk hal ini, ia menyatakan terbuka untuk mendapatkan masukan.

Lalu, untuk peningkatan kualitas lainnya, ia menjelaskan Kepolisian akan memudahkan layanan untuk memperpanjang SIM. Para pemilik SIM yang berada di ibu kota nantinya tidak perlu kembali ke daerah, atau kota asal pembuatan SIM. Sehingga, cukup diperpanjang di ibu kota tempat tinggal pemilik SIM bersangkutan.

"Kita sudah melakukan penggelaran SIM online dan sudah soft launching pada 22 September 2015. Nanti, kita akan grand launching di seluruh Indonesia," ujar Chondro.

Terakhir, Kepolisian akan menerapkan electronic registration identification untuk registrasi kendaraan bermotor. Untuk registrasi ini, Kepolisian juga akan menerapkannya secara nasional.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumalh Pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ.

Pada intinya, mereka menggugat kewenangan Kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan ini, menurut pemohon, seharusnya diberikan pada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, polisi cukup fokus pada penegakan hukum saja. (asp)