Tolak Layani Nafsu Mertua, Istri Diikat Telanjang di Pohon

Tersangka kasus kekerasan kepada istrinya
Sumber :
  • tvOne/Dedi Herianto

VIVA.co.id - Video seorang wanita yang diikat tanpa busana menghebohkan warga Tapanuli Selatan. Video berdurasi enam menit itu menayangkan seorang wanita dengan tangan dan kaki terikat di sebuah pohon kelapa tanpa sehelai busana. Video berawal dari salah seorang warga yang mendokumentasikan kejadian tersebut.

Korban yang diketahui berinisial OW (19) adalah warga Desa Batu Godang, Dusun Gunung Harapan Dua, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Korban mendapat siksaan dari suami dan mertuanya dengan cara diikat di pohon kelapa tanpa busana.

Wali Kota: Tanjungbalai Kondusif dan Tak Ada Masalah

Seorang wanita diikat dalam kondisi telanjang

Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan langsung bergerak dengan menangkap suami korban, Yustino Gulo (19). Tersangka ditangkap atas dugaan kekerasan kepada istrinya secara bersama-sama dengan keluarganya.

Dari pengakuannya, tersangka mengaku turut serta mengikat korban di pohon kelapa tanpa busana bersama-sama dengan Elifati Gulo dan Yadila Bulola, yang tak lain adalah orangtuanya sendiri. Korban diikat dalam kondisi telanjang karena menolak melayani nafsu bejat mertua laki-lakinya.

"Motifnya selama ini korban kerap dijadikan pemuas nafsu mertua laki-lakinya," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Rony Samtana, Senin, 16 November 2015.

Menurut Kapolres, korban sudah beberapa kali menolak untuk berhubungan badan dengan ayah mertuanya, sehingga suami dan mertuanya marah, kemudian mengikat korban di pohon kelapa tanpa busana.

Dari pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa dia tak bisa berbuat apa-apa ketika istrinya dijadikan pelampiasan nafsu bejat ayahnya, karena takut.

Hingga saat ini, polisi masih memburu kedua tersangka lainnya, yang tak lain adalah mertua korban, yakni Elifati Gulo dan Yadila Bulola. Keduanya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku diancam dengan KUHPidana pasal 44 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.


Dedi Herianto / tvOne Tapanuli Selatan

Amankan Tanjungbalai, Kapolri Kumpulkan Tokoh Agama Setempat
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK

Gubernur: Warga Sumut Bisa Rugi Akibat Rusuh Tanjungbalai

Kerusuhan sosial bisa menggagalkan investasi dan pembangunan.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016