Buronan Kejaksaan Ini Diduga Operasi Permak Wajah
Senin, 16 November 2015 - 10:11 WIB
Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memiliki utang menangkap buronan sejumlah perkara, di antaranya, dr Bagoes Soetjipto, buronan perkara korupsi berjemaah dana hibah Program Penanganan Sosial dan Ekononi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim tahun 2008.
Bagoes dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi P2SEM senilai Rp202 miliar yang diusut Kejati Jatim tahun 2009. Dia divonis hukuman penjara secara in absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa). Saksi kunci perkara yang juga menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid (sudah keluar dari penjara) itu belum diketahui keberadannya.
Kejati bahkan berspekulasi bahwa Bagoes telah menjalani operasi plastik untuk mengubah wajahnya lalu kabur ke luar negeri. "Bisa jadi (operasi plastik),” kata Asisten Intelijen Kejati Jatim, Abdul Aziz, kepada VIVA.co.id, kemarin.
Kendala lain yang dihadapi Kejati selama ini ialah si buronan maupun keluarganya sudah tidak ada di alamat tinggal yang tertera di berkas dan KTP. Dia juga sudah berganti nomor ponsel. "Kendala itu juga kami sampaikan saat Intelijen Kejagung melakukan supervisi ke Kejati Jatim minggu lalu," ujar Aziz.
Dia menambahkan, sebenarnya Kejaksaan sudah berupaya maksimal untuk segera menangkap buronan, termasuk dr Bagoes. Di antaranya dengan mengajukan cegah tangkal (cekal) atas nama tersangka ke Kementerian Hukum dan HAM.
Masalahnya, kata Aziz, cekal hanya berlaku paling lama setahun. Cekal pertama berlaku enam bulan, selanjutnya diperpanjang lagi satu kali dan berlaku enam bulan pula. "Regulasinya cekal hanya dua kali, masing-masing berlaku enam bulan," katanya.
Sementara belum berhasil menangkap buronannya, Kejati Jatim justru rajin membantu menangkap buronan Kejaksaan provinsi lain, yang bersembunyi di Surabaya. Sepanjang tahun 2014-2015, Kejati Jatim membantu menangkap sedikitnya 61 buronan Kejaksaan daerah lain.
Aziz menganalisis, kemungkinan Surabaya dianggap aman bagi persembunyian buronan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, sebenarnya Kejaksaan sudah berupaya maksimal untuk segera menangkap buronan, termasuk dr Bagoes. Di antaranya dengan mengajukan cegah tangkal (cekal) atas nama tersangka ke Kementerian Hukum dan HAM.