Buronan Kasus Lumajang Disangka Bunuh Salim dan Aniaya Tosan

Buronan Kasus Lumajang Disangka Bunuh Salim dan Aniaya Tosan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Tinarlap alias Lap (47), buronan kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan ditangkap di Kalimantan Selatan, dijerat pasal berlapis. Berdasarkan pemeriksaan, dia terlibat pada dua peristiwa sekaligus, yakni pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan.
Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Sebelumnya, penyidik menduga Tinarlap hanya terlibat pada pengeroyokan Tosan. Setelah diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Sabtu, 14 November 2015, diketahui bahwa Tinarlap juga terlibat pada pembunuhan Salim Kancil.
Tambang Ilegal di Tanah Keraton, Sultan Marah

"Dia terlibat keduanya. Hanya itu. Untuk tambang ilegalnya (perkara tambang ilegal pasir Desa Selok Awar-awar) tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada VIVA.co.id, Minggu, 15 November 2015.
Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam

Dia menjelaskan, Tinarlap ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 338 (pembunuhan), Pasal 170 (pengeroyokan), dan Pasal 351 (Penganiayaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia sekarang ditahan di Markas Polda Jatim bersama tersangka lain dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Tinarlap melarikan diri pada malam setelah ikut melakukan pembunuhan terhadap aktivis antitambang Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan di Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, 26 September 2015.

Tinarlap kabur ke rumah anaknya di Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan menumpangi kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia akhirnya ditangkap polisi di Pamukan Utara.

(mus)
Pembunuhan Petani Salim Kancil di Lumajang Jawa Timur.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Banyak saksi yang ceritakan kebrutalan pengeroyok

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016