Mengapa Kasus 1965 Dibawa ke Den Haag

Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda
Sumber :
  • UN.org

VIVA.co.id - Indonesia dianggap tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus 1965. Sudah 50 tahun berlalu, dan kasus tersebut tak juga diselesaikan.

Dolorosa Sinaga Steering Committee International People's Tribunal (IPT) 1965 mengatakan mereka menunggu niat baik pemerintah untuk selesaikan kasus tersebut.

"Kawan-kawan aktivis tidak pernah dapat jalan pengungkapan kebenaran. 50 Tahun pembungkaman di mana kita bsa mengartikan ini bahwa pemerintah tidak punya goodwill dan tanggung jawab untuk selesaikan masalah ini," kata Dolorosa di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 13 November 2015.

Karena itu, menurut Dolorosa masalah tersebut dibawa ke sidang International People's Tribunal (IPT) yang berlangsung di Den Haag Belanda. Harapannya kata dia, masyarakat internasional bisa memberikan dukungan atas perjuangan para keluarga korban dan orang-orang yang peduli dengan korban pembantaian massal tahun 1965 tersebut.

Dolorosa menerangkan, dia dan banyak pihak berharap bahwa hasil sidang International People's Tribunal (IPT) 1965 bisa menjadi perhatian dunia. Selain itu kasus yang terjadi juga bisa dibuktikan, bahwa memang pernah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia 50 tahun silam.

"Setiap pelanggaran bisa dibuktikan, ada datanya, bukti-bukti baik tertulis, by visual, by audiovisual yang bisa membenarkan bahwa semua itu pernah terjadi," tegas Dolorosa.

Dolorosa menambahkan, hasil sidang rakyat internasional (IPT) 1965 atas pembantaian massal tahun 1965 di Indonesia memang tidak berkekuatan hukum.

"Kalau sekarang adalah sebuah Pengadilan Rakyat, yang memang formatnya pengadilan. Tetapi memang tidak bisa membawa pelaku ke penjara. Semua disiapkan, agar dapat membuktikan dan melengkapi data pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi dilakukan negara terhadap masyarakatnya," katanya.

Belanda Tangkap Sosok Mencurigakan di Bandara Schipol