MA Masih Kekurangan Hakim Ad Hoc Tipikor

pengambilan sumpah jokowi dan JK oleh ketua MA
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur mengatakan meski panitia seleksi (pansel) calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru saja meloloskan 15 hakim Ad Hoc Tipikor, tapi masih saja terjadi kekurangan hakim.


"Sampai sekarang banyak pengadilan yang kosong," ujar Ridwan saat ditemui wartawan usai pengumuman pemenang lomba inovasi pengadilan negeri di Ruang Wiryono Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 13 November 2015.


Ia menjelaskan ada beberapa hakim Ad Hoc yang habis masa berlakunya. Sebab masa berlaku hakim Ad Hoc dibatasi hanya lima tahun. Hanya saja, kalau hakim bersangkutan dinilai baik maka masa kerjanya dapat diperpanjang.
Vonis 13 Tahun Udar Pristono, Jaksa Apresiasi Putusan MA


Vonis Udar Pristono Diperberat MA, Jaksa Segera Eksekusi
Ridwan menuturkan, seleksi calon hakim Ad Hoc yang baru saja meloloskan 15 Hakim Ad Hoc Tipikor lalu sebenarnya dilakukan untuk merekrut hakim sebanyak-banyaknya. Tapi untuk mencari hakim Ad Hoc dinilai sulit karena persyaratannya yang tidak mudah.

MA Sudah Nyatakan Lapindo Brantas Tak Bersalah

"Apalagi seleksi ini ditangani oleh tim independen. Untuk menilai seleksi ini ada 7 institusi yang kami minta. Rata-rata gugur karena masalah rekam jejak dan integritas," ujar Ridwan.


Sebelumnya, panitia seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor meloloskan 15 nama hakim yang berasal dari 11 hakim pengadilan negeri dan 4 hakim dari pengadilan tinggi. Padahal MA masih membutuhkan lebih dari 50 hakim Ad Hoc Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya