Kapolda: Tersangka Teror Jurnalis Lumajang Baru Satu Orang

Jurnalis Malang menggelar unjuk rasa
Sumber :
  • D.A. Pitaloka

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji mengaku terus melakukan pendalaman terkait kasus SMS ancaman pembunuhan terhadap tiga jurnalis TV peliput tambang ilegal di Kabupaten Lumajang. Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Holil.

"Tersangkanya masih satu orang. Dia ditahan di Polres Lumajang. Tapi kita terus melakukan pengembangan-pengembangan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi," kata Anton usai salat Jumat di masjid Polda Jatim, Jumat, 13 November 2015.

Sebelumnya, Rabu 11 November 2015, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lima saksi sudah dimintai keterangan, termasuk tiga jurnalis korban teror melalui pesan singkat  dan dikonfrontasi dengan tersangka Holil. Hal itu dilakukan untuk menguatkan unsur pidana pada perbuatan tersangka.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Argo mengatakan, selama ini si tersangka bekerja sebagai pengawas tambang ilegal di Lumajang. Bisa jadi tersangka terusik pekerjaannya karena diliput oleh media. Namun kepolisian memastikan, belum ada pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga terlibat dalam teror tersebut. "Belum ada pemeriksaan anggota dewan," kata perwira kelahiran Yogyakarta itu.

Tiga jurnalis TV Lumajang menerima SMS ancaman pembunuhan pada Kamis malam, 5 November 2015 lalu. Mereka adalah Wawan Sugiharto alias Wawan (TVOne), Abd Rohman (Kompas TV), dan Arief Ulinnuha (JTV). Diduga, SMS teror menyasar wartawan karena tambang ilegal di Lumajang ramai diberitakan.

Pada Jumat malam, 6 November 2015, tiga jurnalis korban teror melapor ke Polda Jatim. Di malam yang sama, terduga pelaku, Holil, juga diamankan dan dimintai keterangan, tapi kabarnya sempat dilepas. Baru beberapa hari kemudian Holil diperiksa lagi di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka.