Abraham Samad Tak Akan Hadiri Rekonstruksi 'Rumah Kaca'
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, mendapat surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus 'rumah kaca'.
Surat pemberitahuan itu terkait pemanggilan untuk melakukan rekonstruksi, sekaligus untuk dilakukan konfrontir dengan saksi lain dalam perkara tersebut.
Namun, Abraham Samad menegaskan tidak akan menghadiri rekonstruksi tersebut.
"Hari ini Biro Hukum KPK kirim surat bahwa AS tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontir," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat, 13 November 2015.
Menurut Yuyuk, tidak ada aturan yang mengatur konfrontasi antara Abraham Samad selaku tersangka dengan saksi. Konfrontasi biasanya dilakukan antara saksi dengan saksi lainnya.
"Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi. Biasanya saksi dengan saksi. Untuk rekonstruksi, tersangka tidak diwajibkan hadir. Pas di Makassar AS tidak hadir. Bareskrim menyatakan sudah menerima," kata Yuyuk.
Kasus Rumah Kaca berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Watch yang melaporkan petinggi lembaga antirasuh itu. Abraham dituding telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Atas peristiwa itu Abraham Samad dianggap melanggar Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 66 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (ase)