Presiden Jokowi Beri "Lampu Hijau" Madura Jadi Provinsi
- Google Maps
Menurut Tjahjo, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Presiden memberikan persetujuannya agar Madura dimekarkan. Namun, Presiden menanyakan apakah dengan menjadi DOB Madura akan mampu menyejahterakan rakyat dan menjamin terciptanya pemerataan pembangunan.
"Apakah itu mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Selain masalah prinsip seperti perbatasan, jumlah penduduk, kabupaten, kecamatan dan sebagainya,'" kata Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 12 November 2015.Ā
Tjahjo menuturkan, silahkan saja jika Madura ingin memisahkan diri dari Provinsi Jawa Timur dan melakukan deklarasi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Hanya saja menurut Tjahjo perlu persetujuan berbagai pihak. "Kalau mau deklarasi silahkan. Namun penetapan tak bisa sendiri, harus lewat Gubernur, DPRD, lalu pemerintah dan DPR pusat," kata Tjahjo.
Tjahjo menerangkan, usulan Pulau Madura agar bisa menjadi DOB sendiri belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karenanya, Kemendagri juga akan mengecek, jangan sampai ada yang asal terbentuk daerah baru, akan tetapi tak bisa mempercepat sejumlah hal yang tadi.
"Usulan belum masuk, belum ada. Kami menunggu dulu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur, Gubernur TIM, DPR RI dan Otonomi Daerah. Saya sampaikan sikap saya, itu hak konstitusional daerah, silahkan. Sepanjang rambu-rambu dijalankan," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Sebelumnya, sekelompokĀ tokoh masyarakat Madura yang mengatasnamakan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), berencana mendeklarasikan berdirinya Provinsi Madura. Alasannya, selama ini pemerintah dinilai menganaktirikan dan tidak pernah memperhatikan Madura.
Madura sendiri baru memiliki empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Sementara untuk menjadi provinsi, minimal harus memiliki lima daerah administratif syarat. Karenanya, Kecamatan Kamal di Kabupaten Bangkalan, diwacanakan untuk berdiri sendiri menjadi kabupaten atau kota di Pulau Madura. Itu untuk memenuhi syarat agar Madura bisa lepas dari Provinsi Jawa Timur dan menjadi provinsi sendiri.
(mus)