Jatim Rawan Perpecahan akibat Ujaran Kebencian
VIVA.co.id - Jawa Timur termasuk daerah yang rawan terjadi perpecahan yang ditimbulkan dari sebaran ujaran kebencian atau hate speech. Isu agama jadi materi utama pemantik reaksi berlebihan dari masyarakat di provinsi paling timur Pulau Jawa itu.
Pendapat tersebut disampaikan Direktur Human Rights Working Group (HRWG), Ahmad Khoirul Anam. Ia mengatakan kasus paling mungkin dijadikan contoh di Jatim yakni kerusuhan berlatar aliran agama di Sampang, Madura, Jawa Timur, tahun 2013 lalu. Menurut dia, itu terjadi karena intensifnya ujaran kebencian oleh kelompok mayoritas di sana, yang disebarkan salah satunya melalui khutbah.
Puncaknya, masyarakat kelompok minoritas Syiah terusir dari kampung halamannya di Sampang dan sampai kini tinggal di pengungsian di Sidoarjo.
"Di Jawa Timur, agama jadi isu seksi yang rentan dengan hate speech. Seperti di Sampang, terjadi konflik antara kelompok Sunni dan Syiah, yang sampai sekarang belum ditemukan solusinya," kata Anam saat berbicara di acara Bedah Buku "Atasnama Kebencian" di Mapolda Jatim, Kamis, 12 November 2015.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menjelaskan, diperlukan pemahaman utuh untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait hate speech atau 'ujaran kebencian'. Kata dia, setidaknya ada dua kategori 'ujaran kebencian' yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pertama, ujaran yang dihembuskan menyinggung kelompok tertentu, seperti kelompok agama, suku, dan lainnya. Kedua, adanya niat sengaja oleh si penyampai pesan agar ujaran kebencian yang disampaikannya mendapatkan respons dari kelompok sasaran. "Misalnya, A dan B hanya mengobrol berdua saja. Tapi si A menyampaikan ujaran kebencian kepada si B agar dia menyebarkannya. Itu hate speech," kata Adrianus.
Adrianus sendiri mengaku sepakat dengan SE hate speech yang diterbitkan Kapolri. Menurutnya, itu penting agar kebebasan di negeri ini tidak kebablasan, seperti di Amerika. Bahkan, jika SE tersebut tidak kuat, ia berpendapat perlu dibuat undang-undang khusus terkait ujaran kebencian. "SE hate speech ini hanya pedoman internal kepolisian. Acuan penerapan pasalnya tetap KUHP, seperti pasal pencemaran nama baik, dan sejenisnya," ujar dia. (ren)
Laporan : Nur Faishal