Saksi Ungkap Alasan 'Feedloter' Mogok Potong Sapi
Kamis, 12 November 2015 - 18:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ketiga kalinya menggelar sidang terkait kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusahaan penggemukan sapi (
feedloter
). Sidang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2015.
KPPU melaksanakan perkara inisiatif Nomor 10/KPPU-I/2005 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek.
Baca Juga :
KPPU Ungkap Penyebab Persaingan Usaha Tak Sehat
Baca Juga :
Kartel Ayam, 12 Perusahaan Ini Terancam Ditutup
KPPU melaksanakan perkara inisiatif Nomor 10/KPPU-I/2005 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek.
Sidang hari ini, para investigator mengadirkan saksi dari Kepala Rumah Potong Hewan, Bubulak, Bogor, Arif Mukti Wibowo. Berdasarkan pengakuan Arif di persidangan, Kamser Lumbaranradja selaku pimpinan sidang, menyimpulkan adanya keterangan baru mengenai kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusahaan terlapor.
"Semua jadi pertimbangan, jadi ada fakta baru, informasi tersebut berharga," kata Kamser di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2015.
Kamser mengungkapkan, di persidangan Arif mengakui bahwa para pengusaha penggemukan sapi pernah melakukan mogok memotong hewan. Alasannya, karena para pengusaha itu kecewa lantaran menurunkan kuota impor sapi dan harga daging sapi naik di pasaran.
"Dua informasi itu cukup berharga," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sidang hari ini, para investigator mengadirkan saksi dari Kepala Rumah Potong Hewan, Bubulak, Bogor, Arif Mukti Wibowo. Berdasarkan pengakuan Arif di persidangan, Kamser Lumbaranradja selaku pimpinan sidang, menyimpulkan adanya keterangan baru mengenai kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusahaan terlapor.