Ketua PTUN Medan Jadi Justice Collaborator
Kamis, 12 November 2015 - 17:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni lrianto Putro, diketahui telah dijadikan sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Tripeni dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 November 2015.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kristanti Yuni Purnawanti menyebut Tripeni telah membantu untuk mengungkapkan perkara kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tripeni diketahui merupakan salah satu pihak yang tertangkap tangan oleh KPK.
"Kami menyampaikan bahwa terdakwa ini pada saat penyidikan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau
justice collaborator
dalam pengungkapan tindak pidana menyuap hakim PTUN Medan," kata Jaksa Yuni.
Menurut jaksa, keputusan Tripeni untuk dijadikan
justice collaborator
, tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 892/01-55/09/2015 tertanggal 23 September 2015. Tripeni menyebut pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap, dan yang terakhir bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015.
"Gary datang ke ruangan, saya
nggak
undang, dia bilang ini ada terima kasih dari Pak OC. Terus dia (Gary) bilang saya hanya jalankan tugas dari pak OC. Setelah itu ada petugas KPK," ujar Tripeni.
Diketahui, Tripeni lrianto Putro, Hakim serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan didakwa telah menerima uang ribuan dolar dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Uang sebesar SGD5.000 dan US$15.000 itu diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan yang diperiksa dan diadili oleh Tripeni selaku Ketua Majelis Hakim, ditemani Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfran sebagai Panitera.
Yaitu untuk mempengaruhi keputusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menyebut perbuatan Tripeni merupakan tindak pidana korupsi. Tindakannya melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Gary datang ke ruangan, saya