Cegah Kebakaran Hutan, Pemerintah Siapkan Disinsentif
Kamis, 12 November 2015 - 15:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Adib Ahsani
VIVA.co.id
- Pemerintah berencana untuk menuntaskan permasalahan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Mulai dari pencegahan awal, pemberian insentif dan disinsentif, sampai dengan restorasi ekosistem gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai konsep aturan guna mencegah adanya potensi kebakaran yang sama pada 2016. Mengingat, dalam 18 tahun terakhir kawasan hutan dan lahan selalu rentan terjadi kebakaran.
"Kami baru bahas konsep insentif dan disinsentif, pembukaan lahan tanpa bakar, kompensasi, dan sebagainya. Jadi, semua aspek dibicarakan," ujar Siti usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 12 November 2015.
Siti memaparkan, untuk insentif dan disinsentif, akan ada ketentuan khusus bagi tiap perusahaan yang memiliki lahan di areal yang rentan terbakar. Nantinya, setiap perusahaan tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada standar ketentuan perusahaan. Misalnya, luasnya sekian, harus punya alat pemadam atau alat pencegahan kebakaran. Kalau tidak memenuhi, dia akan kena disinsentif," kata dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana untuk membentuk suatu badan khusus untuk menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan, dengan berlandaskan payung hukum yang jelas.
"Kami sedang mempersiapkan suatu badan untuk menangani ini. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat selesai. Payung hukumnya bentuknya Peraturan Presiden (Pepres) nanti," ungkap Teten.
Langkah ini, kata Teten, merupakan salah satu cara menanggulangi pencegahan kebakaran hutan pada tahun depan, terutama bagi lahan gambut yang selama ini rentan terbakar. Pemerintah mempunyai alternatif lain dalam menanggulangi bencana tersebut.
"Memang, perhatian dari kami adalah pencegahannya. Terutama, lahan gambut yang perlu mendapatkan pendekatan khusus. Izin lahan gambut sudah terlanjur, ini perlu dipikirkan bagaimana restorasi ekosistem gambut," katanya.
Meski demikian, Siti menambahkan, pembentukan badan tersebut saat ini tengah digodok pemerintah. Namun, pemerintah belum berencana untuk mengeluarkannya dalam waktu dekat.
Siti memaparkan, untuk insentif dan disinsentif, akan ada ketentuan khusus bagi tiap perusahaan yang memiliki lahan di areal yang rentan terbakar. Nantinya, setiap perusahaan tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada standar ketentuan perusahaan. Misalnya, luasnya sekian, harus punya alat pemadam atau alat pencegahan kebakaran. Kalau tidak memenuhi, dia akan kena disinsentif," kata dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana untuk membentuk suatu badan khusus untuk menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan, dengan berlandaskan payung hukum yang jelas.
"Kami sedang mempersiapkan suatu badan untuk menangani ini. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat selesai. Payung hukumnya bentuknya Peraturan Presiden (Pepres) nanti," ungkap Teten.
Langkah ini, kata Teten, merupakan salah satu cara menanggulangi pencegahan kebakaran hutan pada tahun depan, terutama bagi lahan gambut yang selama ini rentan terbakar. Pemerintah mempunyai alternatif lain dalam menanggulangi bencana tersebut.
"Memang, perhatian dari kami adalah pencegahannya. Terutama, lahan gambut yang perlu mendapatkan pendekatan khusus. Izin lahan gambut sudah terlanjur, ini perlu dipikirkan bagaimana restorasi ekosistem gambut," katanya.
Meski demikian, Siti menambahkan, pembentukan badan tersebut saat ini tengah digodok pemerintah. Namun, pemerintah belum berencana untuk mengeluarkannya dalam waktu dekat.
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :