KPK Buka Paksa Rumah Pimpinan DPRD Sumut
Kamis, 12 November 2015 - 15:02 WIB
Sumber :
- VIVA/Satria Lubis
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho menyangkut pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut lokasi yang digeledah antara lain di rumah mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
"Hari ini dilakukan geledah di rumah KH dan SPA, masih berlangsung," kata Yuyuk, Kamis, 12 November 2015.
Baca Juga :
Ajukan 'JC', Gatot lngin Bongkar Suap DPRD Sumut
Yuyuk menambahkan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan geledah di beberapa lokasi antara lain, di rumah Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ajib Shah dan di kantor DPRD Sumut. Termasuk di antaranya ruang Ketua DPRD dan seluruh ruang Ketua Fraksi.
Baca Juga :
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Sumut
Pantauan
VIVA.co.id
di lokasi penggeledahan, penyidik KPK dikawal ketat personel Brimob Polda Sumatera Utara mengeledah kediaman Sigit Pramono Asri yang berada di kawasan Jalan Rinte 4, Medan Selayang.
Penyidik KPK sendiri terpaksa menggunakan jasa tukang kunci untuk membuka paksa sejumlah ruangan yang terkunci. "Istrinya berangkat ke Jakarta untuk melihat Pak Sigit," ujar Zulfi, kepala lingkungan sekitar.
Zulfi yang mendampingi penyidik KPK mengaku tidak mengetahui berkas apa yang diperiksa. "Saya tidak tahu yang jelas mereka memeriksa berkas" katanya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Ajib Shah turut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga turut menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.
Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.
Tidak hanya ketiga orang itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yang diduga menerima suap dari Gatot. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
Keduanya diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait
persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pantauan