Ini Kata Menko Luhut Soal Kontrak Freeport

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak dengan Freeport sebelum kontrak berakhir.


"Sikap pemerintah tidak akan pernah memperpanjang. Bahwa Freeport menjadi partner pemerintah pada 2021 itu sah saja," ujar Luhut dalam silaturahmi dengan pimpinan media massa di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu 11 November 2015.


Luhut menjelaskan, sesuai kontrak, Freeport akan selesai bekerjasama dengan Indonesia pada 2021. Kalau ada perpanjangan kontrak, negosiasinya bisa dilakukan dua tahun sebelumnya, pada 2019.
Sudirman Tegaskan Tak Ada Niat Putuskan Bisnis Freeport


Cegah 'Papa Minta Saham' Terulang, Ini Saran DPR
Selanjutnya, kalau kontrak dengan Freeport tidak diperpanjang maka tambang Freeport secara otomatis akan sepenuhnya menjadi milik pemerintah. Kalaupun kontrak berakhir dan Freeport ingin bergabung, maka pengelolaannya akan tetap dikuasai pemerintah.

Menkeu: Kami Hanya Urus Pungutan Ekspor Freeport

"Kita jangan ubah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 77/2014). Karena kalau diubah akan jadi cacat," ujar Luhut.


Adapun PP 77/2014 berisi aturan soal negosiasi perpanjangan kontrak yang bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Ia menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan aturan yang ada.


"Saya pikir Presiden punya sikap tegas, tidak akan perpanjang sebelum kontrak selesai dalam dua tahun," ujar Luhut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya