Kelelahan Diperiksa KPK, Dewi Yasin Limpo Genggami Tasbih
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Anggota DPR Komisi VII non Aktif, Dewi Yasin Limpo, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, 11 November 2015.
Dewie diperiksa terkait kasus suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua.
Diperiksa selama kurang lebih 11 jam, Dewi mengeluh kelelahan. Dewi
mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB pagi, dan keluar dari gedung
KPK pukul 21.00 WIB. Sembari genggami tasbih di tangannya, Dewi tidak
banyak berkomentar.
"Saya capek banget, ngomong sama pengacara saya saja ya, capek banget,"
kata Dewi di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, pengacara Dewi, Samuel Hendrik menyebut materi
pemeriksaan terkait rapat kerja Komisi VII dengan Kementrian ESDM.
"Tadi baru sekitar terkait apa yang beliau sampaikan dalam rapat kerja
dengan RDP dan eselon 1 di Kementerian ESDM baru itu saja," kata Samuel.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus
dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan
terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi
Papua.
Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan
Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara
Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen
dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.
Sebagai pihak pemberi suap, lranius dan Setiadi ditetapkan menjadi tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin
Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11Â Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)