SKB Pendirian Rumah Ibadah Akan Diubah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Mendagri Jangan Ceroboh Cabut SKB 3 Menteri
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah berencana akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang pendirian rumah ibadah. 

Indonesia Butuh Peta Rawan Konflik Agama

Salah satu poin yang akan direvisi itu, kata Tjahjo, terkait syarat harus memperoleh persetujuan 90 orang di sekitar lokasi tempat akan dibangunnya rumah ibadah.
Perusakan Rumah Ibadah Terus Terjadi, Intelijen Lemah?

"Salah satu yang akan dibahas adalah apakah aturan persyaratan persetujuan 90 orang itu perlu dikurangi atau dihapuskan. Ini salah satu yang akan kami bahas," kata Tjahjo melalui pesan singkatnnya, Rabu, 11 November 2015.

Tjahjo menjelaskan, wacana revisi tersebut digulirkan seiring dengan terus adanya kasus perusakan rumah ibadah dan polemik rumah ibadah di beberapa daerah.

"Kementerian Dalam Negeri akan bahas terlebih dahulu rapat dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Agama. Usai itu baru akan dilaporkan ke kabinet," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Politik Pemerintah Umum, telah menjalin koordinasi dengan instansi terkait dan telah menyiapkan usul revisi SKB setelah menyamakan persepsi dengan Menteri Agama, Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Seperti kasus Gereja Yasmin Bogor yang sudah cukup lama. Tim Kemendagri sudah ketemu Pemerintah kota Bogor dan berbagai Tokoh Agama. Hasilnya positif untuk segera diselesaikan," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, Menteri Agama juga sudah berinisiatif untuk segera mengadakan pertemuan dengan berbagai para pemuka pemeluk agama, guna menjaga kerukunan umat beragama di tengah maraknya konflik mengatasnamakan agama. "Mendagri dan Menteri Agama akan hadir nanti," ujar dia. (ase)

[Baca juga: ]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya