Diperiksa Kejaksaan, Gatot Pujo Dicecar 30 Pertanyaan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Gatot diketahui tengah menjalani penahanan penyidik KPK. Ketua Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Victor Antonius membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Gatot. Menurut dia, Gatot lebih banyak ditanya mengenai tanggungjawabnya selaku Gubernur.
"30 pertanyaan (seputar) tanggung jawabnya sebagai kepala daerah," kata Victor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Victor enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Gatot. Dia menyebut perkara tersebut masih terus dikembangkan. "Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu (terus dikembangkan)."
Kejagung telah menetapkan Gatot sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. Dari hasil penyidikan diketahui, Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah.
"Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.
Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih bisa berkembang tergantung penyidikan.
(mus)