Anak Buah Ditangkap KPK, Kaligis: Tolong Kuitansi Diamankan
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Otto Cornelis Kaligis diketahui sempat menyuruh anak buahnya untuk mengamankan sejumlah berkas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2015 silam.
Pada OTT yang terkait gugatan yang diajukan oleh Kaligis itu, KPK menangkap sejumlah pihak terkait dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Termasuk di antaranya anak buah Kaligis yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Hal tersebut terungkap dari rekaman sadapan telepon antara Kaligis dan Sekretarisnya, Yenny Octaria Misnan yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Pada awal rekaman bahkan suara yang diduga milik OC Kaligis sempat mengungkapkan kekhawatiran percakapannya itu disadap. "Kan ini telepon kantor gak disadap kan," ujarnya.
Setelah tersambung dengan suara yang diduga merupakan Yenny, Kaligis langsung memerintahkan untuk mengamankan berkas. "Tolong itu kuitansi kuitansi diamankan," kata suara Kaligis.
"Iya ya ya," jawab Yenny.
Pada percakapan selanjutnya, Kaligis menanyakan mengenai kebenaran penangkapan Gary. Menurut Yenny, Gary sempat mengabarkan penangkapannya. Namun Yenny mengaku belum mengetahui hal tersebut lebih lanjut.
"Nggak tahu pak, nggak sempet ngomong lagi karena udah gaduh pak," ujar Yenny.
Usai memutarkan rekaman, Jaksa langsung mengkonfirmasinya kepada Kaligis. Namun Kaligis langsung mengatakan bahwa dia tidak menyuruh Gary ke Medan. "Dari percakapan saja kentara banget saya bingung, siapa suruh dia ke Medan. Dari percakapan itu tolong dicatat itu jangan sampai dicatat," ujar Kaligis.
Terkait adanya ucapan Kaligis untuk mengamankan kuitansi, Kaligis tidak membantahnya. "Emang musti diamankan karena kan confidential (rahasia), masa musti KPK liat semua kuitansi, yang benar aja," ujarnya membela diri.
Diketahui, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2,000.
Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mus)