Hutan Hilang Satu Menit Sama Tiga Kali Lapangan Bola
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA.co.id - Keterbukaan informasi publik dinilai penting dalam mendorong reformasi keterbukaan itu sendiri sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Keterbukaan informasi juga bisa menjadi upaya untuk memerangi korupsi, utamanya dalam konteks mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GB-PSDA).
Terkait itu Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Christian P Purba mengatakan potensi korupsi karena ketertutupan informasi di sektor hutan dan lahan masih cenderung tinggi. Ketertutupan informasi itu berbanding lurus dengan kerusakan atau deforestasi hutan alam di Indonesia yang juga tinggi.
Bahkan menurut dia, secara umum Indonesia kehilangan hutan alam hingga 4,5 juta hektare dengan laju deforestasi 1,13 juta hektare per tahun atau setara 3 kali luas lapangan sepakbola setiap menitnya.
"Tingginya angka deforestasi di Indonesia membuktikan bahwa pengelolaan hutan masih tidak terkontrol, akibat tidak terbukanya informasi pengelolaan hutan," kata Christian di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 11 November 2015.
Christian menerangkan dengan terbukanya informasi pengelolaan hutan alam, akan mampu mendorong masyarakat turut aktif mengawasi atau melakulan kontrol terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Tak hanya itu, dengan kontribusi masyarakat, laju deforestasi harapannya bisa ditekan.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan implikasi dari tertutupnya informasi pengelolaan hutan di Indonesia. Kementerian Kehutanan mencatat dalam kurun waktu 2003-2014, produksi kayu komersial dari hutan alam Indonesia hanya 143,7 juta meter kubik. Sementara temuan KPK dalam periode yang sama total produksi kayu nasional diperkirakan mencapai 630,1-772,8 juta meter kubik.
"Perbedaan data itu disinyalir membuat Indonesia mengalami kerugian negara sampai 598-799,3 triliun rupiah, atau 49,8-66,6 triliun rupiah per tahunnya," ungkap Christian.
Karena itu, Christian mendorong masyarakat turut aktif mengawasi praktik-praktik pengelolaan hutan di Indonesia. Alasannya, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Kehutanan telah memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi segala bentuk rencana pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan.