Terapkan e-Voting, Perlu Reformasi Budaya Pemilu
- M Nadlir
VIVA.co.id - Wacana penggunaan teknologi elektronik dalam pemungutan suara (e-voting) pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019 terus dikaji. Itu dilakukan agar penggunaan e-voting bisa diterapkan atau diimplementasikan secara maksimal.
Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendagri, Syabnikmat Nizam mengatakan, perlu reformasi budaya Pemilu, agar masyarakat paham perlunya alih teknologi dalam pemilihan.
"Itu agar masyarakat pintar. Pilkades pakai e-voting saja masyarakatnya bisa. Orang tak sekolah, tunatera tak ada kesulitan," kata Nizam di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Menurut dia, perubahan budaya itu harus tetap menjamin Pemilu yang luber, jujur dan adil serta terselenggara secara profesional.
"Artinya bisa segera mendapatkan hasil Pemilu setelah diselenggarakan yang diakui oleh semua pihak. Harus sesuai juga dengan standar manajemen kepemiluan," ujarnya menambahkan.
Nizam menjelaskan, e-voting cocok diterapkan di seluruh Indonesia. Itu terbukti dari adanya daerah yang sudah menerapkan sistem pemilihan dengan alih teknologi tersebut, seperti di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Banyuasin.
Guna mendukung penerapan dan implementasi e-voting diperlukan dukungan, komitmen dan itikad dari kepala daerah. Tentunya juga harus didukung dengan aturan atau regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
"Harus ada komitmen dan itikad dari kepala daerah yang didukung oleh regulasi seperti Perda, Perbup. Banyak hal itu harus ada."
(mus)