Sebelum Dibakar, Penganut Sapta Darma Sempat Dapat Ancaman
Selasa, 10 November 2015 - 23:48 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Rumah ibadah penganut kepercayaan Sapta Darma di didukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Rembang dibakar massa tak dikenal, Selasa, 10 November 2015 siang. Jauh sebelum pembakaran rumah ibadah itu, pemilik sanggar sempat mendapatkan ancaman dari sekelompok warga.
Ketua Persatuan Sapta Darma (Persada) Kabupaten Rembang, Sutrisno, mengaku beberapa waktu lalu pernah mendapatkan ancaman akan diserang oleh warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) Desa Plawangan. Ancaman itu ditujukan kepada pengurus sanggar yang menolak untuk menandatangani surat pernyataan penghentian renovasi pembangunan sanggar.
Baca Juga :
Mendagri Jangan Ceroboh Cabut SKB 3 Menteri
"Katanya jangan diteruskan agar bisa meredam suasana. Katanua, 'Itu kan demi keselamatan sampean' kata Plt Bupati, ” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, tekad meneruskan pembangunan sanggar itu, karena pihaknya mengklaim telah mendapatkan restu dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Rembang.
”Kepala Kesbangpol mengizinkan untuk meneruskan pembangunan. Akhirnya kami meneruskannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Sanggar bernama Candi Busono di dukuh Blandok RT 05 RW 03 Dusun Plawangan, Kragan Kabupaten Rembang dibakar warga pada pukul 10.30 WIB siang tadi. Akibat pembakaran itu, bangunan yang kini masih setengah jadi itu sejumlah bangunan sanggar yang dalam mengalami kerusakan. Kerugian akan kerusakan itu ditaksir mencapai Rp100 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari aparat kepolisian setempat terkait pembakaran rumah ibadah di kabupaten Rembang tersebut.
Terpisah, Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Tedi Kholiludin, mengaku menyayangkan kejadian perusakan rumah ibadah tersebut. Pihaknya mendesak Plt Bupati Rembang, Suko Mardiono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya, dalam perundang-undangan sudah jelas diatur mengenai pembangunan sanggar bagi penganut Kepercayaan. Seperti tertuang dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 43/41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
”Supaya tidak berkelanjutan, kami harap pemerintah turun tangan. Kalau pemerintah ada itikad baik untuk menyelesaikan. Pasti hal ini tidak akan terulang, ” tegas Tedi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Katanya jangan diteruskan agar bisa meredam suasana. Katanua, 'Itu kan demi keselamatan sampean' kata Plt Bupati, ” ujar Sutrisno.