Ketua dan Mantan Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara dan hak Interpelasi DPRD, Selasa 10 November 2015.

Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Keempatnya langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saleh Bangun diketahui merupakan tersangka pertama yang menyelesaikan pemeriksaan penyidik. Dia terlihat telah memakai rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung KPK.

Calon Wali Kota Binjai periode 2015-2019 yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB itu menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.56 WIB. Namun dia enggan memberikan komentar apapun terkait perkaranya itu.

Tersangka kedua yang menyelesaikan pemeriksaan adalah Ajib Shah. Politikus Golkar itu juga tak berkomentar banyak dan mengaku sudah menerangkan semuanya kepada penyidik.

"Kita kooperatif. Sudah dijawab semua ke penyidik," ujar dia sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Selang beberapa menit kemudian, tampak Chaidir Ritonga yang juga telah memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK. Dia tidak menampik mengenai adanya penerimaan uang suap yang berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Saya akan ikuti proses ini. Mudah-mudahan memberikan kebaikan kepada daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal ini dan bawa kebaikan untuk saya dan keluarga. Mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain," kata dia.

Tak lama setelah Chaidir dibawa mobil tahanan, giliran Sigit Pramono Asri yang dibawa keluar Gedung KPK untuk dilakukan penahanan. Namun dia juga tak berkomentar mengenai perkara yang menjeratnya tersebut.

Secara terpisah, Pelsakana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka usai diperiksa sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya.

Yuyuk menerangkan bahwa Keempatnya ditahan di rutan yang berbeda. "Tersangka SB (Saleh Bangun) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR (Chaidir Ritonga) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar dia.

Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Sumut