Masih Ada 200 Proposal Otonomi Baru Selain Madura
Selasa, 10 November 2015 - 21:07 WIB
Sumber :
- Antara/ Eric Ireng
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan mengatakan, rencana tidak hanya Madura yang mengajukan menjadi daerah otonomi baru (DOB). Banyak daerah lain yang mengajukan hal yang sama.
Atas dasar itu DPR mengusulkan pemerintah untuk membentuk peraturan baru terkait pemekaran DOB. "Kita akan sesuaikan dengan undang-undang, lalu penetapan otonomi daerah nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Arteria saat dihubungi, Selasa 10 Oktober 2015.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya meninggalkan 87 DOB. "Di mana 65 telah terverifikasi dan 22 belum," ungkapnya.
Arteria, menambahkan, baru setahun DPR periode 2014-2019 bekerja, Komisi II DPR telah menerima sekitar 200 daftar DOB tambahan. Artinya, semua keinginan dan kepentingannya sama, semua harus dilihat berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025.
Selain itu menurut Arteria, banyak kepentingan strategis nasional yang berkaitan dengan pengembangan wilayah perbatasan dan pulau terluar. Karena itu, dia menilai perlu ada pembahasan lebih mendalam terkait rencana pembentukan Provinsi Madura dan yang lain.
"Kita hormati keinginan pembentukan Provinsi Madura dan lainya. Itu harus melihat Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025 yang berisi jumlah provinsi dan kabupaten/kota hingga tahun 2025 dan harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan nasional,” kata Arteria.
Baca Juga :
Penerbangan ke Pulau Bawean Mulai Beroperasi
Arteria, menambahkan, baru setahun DPR periode 2014-2019 bekerja, Komisi II DPR telah menerima sekitar 200 daftar DOB tambahan. Artinya, semua keinginan dan kepentingannya sama, semua harus dilihat berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025.
Selain itu menurut Arteria, banyak kepentingan strategis nasional yang berkaitan dengan pengembangan wilayah perbatasan dan pulau terluar. Karena itu, dia menilai perlu ada pembahasan lebih mendalam terkait rencana pembentukan Provinsi Madura dan yang lain.
"Kita hormati keinginan pembentukan Provinsi Madura dan lainya. Itu harus melihat Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025 yang berisi jumlah provinsi dan kabupaten/kota hingga tahun 2025 dan harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan nasional,” kata Arteria.
Baca Juga :
Pemerintah Akan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Moratorium diberlakukan karena masalah anggaran
VIVA.co.id
22 Februari 2016
Baca Juga :