Kasus Korupsi Haji, Ada Nama Baru yang Dibidik KPK?

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Termasuk keterlibatan pihak DPR dalam perkara tersebut.


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain itu. Dia menyebut penyidik telah mempunyai dugaan siapa-saja yang terlibat.


"Kami sudah memetakan dugaan keterlibatan pihak yang terkait sejumlah fakta termasuk tentang fee," kata lndriyanto, dalam pesan singkatnya, Selasa 10 November 2015.


Indrinyanto mengungkapkan, pendalaman terkait keterlibatan pihak lain-lain itu ditelisik melalui fakta persidangan yang tengah berjalan.


"Pula keterangan saksi yang ada di pengadilan," imbuh Indriyanto.


Diketahui, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.


"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp1.821.698.840 dan 1 lembar potongan kiswah (potongan kain penutup kabah)," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.


SDA didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.


Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.


Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan.


Tidak hanya memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga telah memperkaya orang lain dan korporasi dengan perincian antara lain adalah :


1. 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan sejumlah Rp12.778.474.103


2. 7 pendamping Amirul Hajj sejumlah Rp354.273.484


3. Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1.655.560 Riyal


3. Mukhlisin sejumlah 20.690 Riyal


4. Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 Riyal


5. Hasrul Azwar sejumlah 5.851.850 riyal


6. Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu dolar AS


7. Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal


8. Residential Al-Andalus Company Center Management sejumlah 2.281.370 riyal


KPK Isyaratkan Banding Putusan Suryadharma Ali
9. Haj dan Manzil for hotels Management Al-Mukhtar Services senilai 1.458.730 riyal
Hakim Sebut Hasrul Azwar Terima Fee Pemondokan Haji

10. Mubarak Groups Hotels sejumlah 1.303.835 riyal
Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara


11. Umrah Services and Group for Hajj Al Shatta sejumlah 1.116.600 riyal

12. Al Zuhdi Hotels Group sejumlah 981.695 riyal

13. Manzili Hotels and Resort sejulah 1.502.900 riyal

14. Wesel Hotels Company 224.965 riyal

15. Ilyas Company sejumlah 651.950 riyal


16. Muasasah Makarim Al Madinah at Tijarah sejumlah 2.391.400 riyal


17. Saeed Makkey Hotel Group sejumlah 653.250 riyal


18. Mawaddah International Group sejumlah 702.660 riyal


19. Majmuah Al-Isyroq sejumlah 76.700 riyal


20. Hotel Norcom Oasis sejumlah 563.906 riyal


21. Madinah Palace Hotel sejumlah 419.062 riyal


22. Hotel At-Thoiroh Towers sejumlah 396.172 riyal


23. Hotel Almahmal Palestine sejumlah 284.214 riyal


24. Hotel Almukhtaroh Quraisy sejumlah 302.302 riyal


24. 1.771 jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrian berdasarkan nomor porsi sejumlah Rp12.328.643.641,02.


Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.283.090.068,02 dan 17.967.405 riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.


Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya