Pengacara: Engeline Dapat Warisan karena Kebaikan Margriet

Margriet Christina Megawe hadiri sidang perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id - Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, mengakui bahwa pengangkatan Engeline sebagai anak Margriet memang menyinggung soal hak waris.
Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas

Dia tak menyangkal setelah orang tua kandung Engeline, Ahmad Rosidik, menyampaikannya di muka persidangan.
Kuasa Hukum Margriet: Banyak Fakta Direkayasa

Ditemui usai sidang, Dion mengakui bahwa hak waris Engeline diatur dalam akta pengangkatan anak.

"Kalau saya mengangkat anak, kan anak itu tanggung jawab saya. Kalau saya meninggal, saya punya warisan, ya saya bagi juga," kata Dion di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 10 November 2015.
Orangtua Engeline: Margriet Kejam, Harusnya Dihukum Mati

Ia menilai hal itu sebagai bentuk kebaikan Margriet terhadap Engeline.

"Kurang baik apa Margriet. Kalau saya tidak serius, saya tidak mau bagikan warisan ke dia. Risikonya begitu. Kalau saya angkat anak orang, saya meninggal, saya bagi warisan saya," tuturnya.

Namun ia menyebut Engeline yang meninggal di usia delapan tahun tentu tak memiliki warisan. "Pertanyaannya kalau dibalik, Engeline punya warisan tidak di usia delapan tahun. Kan, tidak ada. Itu (warisan) itikad baik (Margriet)," ujar Dion.

Sebelumnya, kuasa hukum Margriet selalu menampik pada akta pengangkatan anak itu memuat hak waris Engeline. Beberapa kali pertanyaan itu diajukan, seketika itu pula dibantah bahwa Engeline menjadi bagian ahli waris.

Saat memberi kesaksian, orang tua kandung Engeline, Ahmad Rosidik, mengaku Margriet pernah menyampaikan kepadanya bahwa Engeline akan menjadi hak waris.

"Waktu akan diangkat Margriet berjanji akan merawat dan mendidik Engeline dengan baik seperti anak sendiri. Margriet juga bilang Engeline akan menjadi ahli waris," kata Rosidik.

Saat itu, Margriet mempersilakan Rosidik dan istrinya, Hamidah, menjenguk Engeline kapan pun. Namun dia tak boleh mengenalkan jati diri sebenarnya bahwa meraka adalah orang tua kandung bocah delapan tahun itu.

"Margriet bilang sama saya, kamu boleh menjenguk anakmu kapan pun, asal kamu jangan mengenalkan diri kalau kamu orang tua kandungnya sampai dewasa," katanya.

Dalam keterangan lain, Rosidik mengaku bahwa Engeline menjadi hak waris itu dituangkan dalam akta pengangkatan anak.

"Perjanjian itu sudah ada. Engeline dapat hak waris. Saya tidak mengerti isi perjanjian itu. Saya dibacakan dan saya tandatangani," ujar Rosidik. (ase)
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (04/02/2016).

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Beberapa pengunjung mengaitkan hal itu kepada peristiwa mistis.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016