Engeline Dapat Hak Waris Saat Diangkat Anak

Suasana sidang kasus pembunuhan Engeline.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id - Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe berjanji memasukkan Engeline, anak pasangan Ahmad Rosidik dan Hamidah, yang diangkat anak olehnya menjadi hak waris.

Hal itu disampaikan bapak kandung Engeline, Ahmad Rosidik, kala menjadi saksi pada persidangan pembunuhan bocah mungil tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 10 November 2015.

Rosidik mengatakan, Margriet pernah menyampaikan kepadanya bahwa Engeline akan menjadi hak waris.

"Waktu akan diangkat Margriet berjanji akan merawat dan mendidik Engeline dengan baik seperti anak sendiri. Margriet juga bilang Engeline akan menjadi ahli waris," katanya.

Saat itu, Margriet mempersilakan Rosidik dan istrinya, Hamidah, menjenguk Engeline kapan pun. Tapi dia tak boleh mengenalkan jati diri sebenarnya bahwa dia adalah orangtua kandung Engeline.

"Margriet bilang sama saya, kamu boleh menjenguk anakmu kapan pun, asal kamu jangan mengenalkan diri kalau kamu orangtua kandungnya sampai dewasa," katanya.

Dalam keterangan lain, Rosidik mengaku bahwa Engeline menjadi hak waris itu dituangkan dalam akta pengangkatan anak.

"Perjanjian itu sudah ada. Engeline dapat hak waris. Saya tidak mengerti isi perjanjian itu. Saya dibacakan dan saya tandatangani."
Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

(mus)
Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016