Tinjau Lokasi, Hakim Butuh Keyakinan Ungkap Kasus Engeline
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Engeline meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar. Rumah tersebut merupakan kediaman ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga mengatakan, kehadirannya di lokasi pembunuhan Engeline untuk meyakinkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir. "Yang bisa menyakinkan majelis hakim, sehingga suatu perbuatan itu terungkap," kata Edward di rumah Margriet, Denpasar, Bali, Selasa, 10 November 2015.
Dia menjelaskan, tinjauan lapangan itu diperlukan agar hakim tak ragu dalam menjatuhkan vonis. "Jadi, hakim tidak ragu dalam menjatuhkan putusan," ujarnya menambahkan.
Edward menegaskan, majelis hakim akan melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus pembunuhan bocah mungil tersebut menjadi terang. "Upaya apapun kita lakukan untuk membuat perkara ini terang benderang, supaya tidak ada yang terlewati," katanya.
Edward berjanji, tinjauan lapangan itu akan dimasukkan dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara. "Nanti ada pertimbangannya."
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyebut tinjauan lokasi diperlukan untuk melihat dari dekat lokasi. Selain itu, tinjauan lokasi juga dimaksudkan untuk melihat secara langsung lokasi Engeline tewas dibunuh dengan keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di persidangan. "Sebelum mendengarkan saksi berikut, kita ke lokasi dulu untuk mengetahui persis posisi Agus waktu mencegat saksi," kata Hakim Edward di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 3 November 2015.
Dalam tinjauan lokasi yang dilakukan oleh majelis hakim menghadirkan terdakwa Agus Tay Hamba May berikut saksi pembunuhan Engeline, yakni Susiani dan Rahmat Handono.
(mus)