Jaksa Agung: Pihak Luar Jangan Ikut Campur Soal HAM di RI
- VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id - Pemerintah meminta pihak luar, tidak ikut campur urusan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
"Kami mengharapkan bahwa masalah kita, kita selesaikan sendiri. Tidak harus ada campur tangan pihak lain," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, usai menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Selasa, 10 November 2015.
Jaksa Agung menyampaikan pernyataan itu menanggapi rencana pengadilan rakyat terkait kasus 1965 yang akan digelar di Den Haag Belanda, 11 November besok.
Prasetyo tidak yakin pengadilan rakyat di Belanda ini bakal berjalan. Sebab, Indonesia sudah berupaya menyelesaikan masalah HAM. Hanya saja, tidak ada bukti-bukti hingga saksi yang bisa memberikan keterangan soal dugaan itu. Ia mengklaim, pemerintah Indonesia tetap menangi dugaan kasus pelanggaran HAM itu melalui jalur non-yudisial. Menurutnya, itu jalan keluar terbaik.
"Yang pasti kami akan selesaikan dengan seperti yang selama ini kita laksanakan," ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah bukan tidak ingin menyelidiki. Selama ini sudah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tapi tidak bisa cukup bukti, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Sementara kalau hasil penyelidikan lengkap baru ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung."
Sebelumnya, sejumlah aktivis HAM akan menggelar pengadilan rakyat peristiwa 1965 di Belanda. Pengadilan itu digelar karena mereka ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran HAM berat pada tahun itu, yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.
(mus)