Hakim Tinjau Lokasi Pembunuhan Engeline, Jalan Ditutup
Selasa, 10 November 2015 - 10:04 WIB
Sumber :
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA.co.id
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, Selasa, 10 November 2015, akan mengunjungi lokasi pembunuhan Engeline, di kediaman Margriet Megawe yang berada di Jalan Sedap Malam No 28, Denpasar.
Tinjauan lokasi yang dilakukan oleh majelis hakim digelar pukul 10.00 WITA. Upaya tersebut dilakukan hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Agus Tay Hamba May.
Pantauan
VIVA.co.id
, terdakwa Agus Tay Hamba May sudah tiba di lokasi didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing. Agus tiba dengan kawalan anggota Kepolisian dengan menggunakan kendaraan taktis Sabhara.
Selain Agus, majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan saksi pembunuhan Engeline, yakni Susiani dan Rahmat Handono.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Margriet: Banyak Fakta Direkayasa
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyebut tinjauan lokasi diperlukan untuk melihat dari dekat lokasi. Selain itu, tinjauan lokasi juga dimaksudkan untuk melihat secara langsung lokasi di mana Engeline tewas dibunuh dengan keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di muka sidang.
"Sebelum mendengarkan saksi berikut, kita ke lokasi dulu untuk mengetahui persis posisi Agus waktu mencegat saksi," kata Hakim Edward di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 3 November 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyebut tinjauan lokasi diperlukan untuk melihat dari dekat lokasi. Selain itu, tinjauan lokasi juga dimaksudkan untuk melihat secara langsung lokasi di mana Engeline tewas dibunuh dengan keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di muka sidang.