Soal Calo, Komisi I akan Minta Penjelasan Menlu
Senin, 9 November 2015 - 16:23 WIB
Sumber :
- REUTERS / Jonathan Ernst
VIVA.co.id
- Ramainya kabar yang beredar soal keterlibatan broker
(calo) dalam pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Presiden AS Barack Obama juga ditanggapi oleh Anggota DPR RI.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, sampai saat ini mereka masih berpegang pada penjelasan Menlu Retno Marsudi yang membantah adanya pemakaian broker tersebut. Namun ia juga mempertanyakan pertemuan dengan kalangan pebisnis.
"Bahwa pertemuan dengan Presiden Jokowi itu memang berdasarkan komunikasi dari Kementerian Luar Negeri kedua belah pihak. Tapi kalau pertemuan dengan kalangan pebisnis, itu juga belum dijelaskan oleh kalangan Menlu, apakah itu diatur Kemlu sama KBRI atau memang diatur oleh pihak swasta," kata Mahfudz di Senayan, Jakarta, Senin 9 November 2015.
Meski mengakui jika praktik pemakaian jasa broker adalah
sesuatu yang legal dan biasa di AS, namun politisi PKS ini akan tetap meminta penjelasan kepada Menlu soal ini.
"Kami akan minta penjelasan (Menlu Retno) mengenai hasil-hasil pertemuan. Terutama terkait pernyataan Presiden yang menerima ajakan Obama untuk bergabung dengan Trans Pacific Partnership," kata Mahfudz.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, juga membenarkan jika di AS lobi adalah sesuatu yang legal. Dan katanya praktek melobi juga bukan tindak pidana.
"Di kita lobi bisa pidana dan bisa masuk bui. Di AS, lobi merupakan bagian dari sistem dukungan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga satu kelompok melobi untuk bisa ketemu kelompok lain dan itu mekanisme biasa," katanya.
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS beberapa pekan lalu menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, Jokowi dikabarkan membayar US$80 ribu kepada perusahaan konsultan Singapura untuk bertemu Presiden Amerika Serikat Barack Obama.
Baca Juga :
Tiga Poin Protes RI ke China Atas Insiden Natuna
"Bahwa pertemuan dengan Presiden Jokowi itu memang berdasarkan komunikasi dari Kementerian Luar Negeri kedua belah pihak. Tapi kalau pertemuan dengan kalangan pebisnis, itu juga belum dijelaskan oleh kalangan Menlu, apakah itu diatur Kemlu sama KBRI atau memang diatur oleh pihak swasta," kata Mahfudz di Senayan, Jakarta, Senin 9 November 2015.
Meski mengakui jika praktik pemakaian jasa broker adalah
sesuatu yang legal dan biasa di AS, namun politisi PKS ini akan tetap meminta penjelasan kepada Menlu soal ini.
"Kami akan minta penjelasan (Menlu Retno) mengenai hasil-hasil pertemuan. Terutama terkait pernyataan Presiden yang menerima ajakan Obama untuk bergabung dengan Trans Pacific Partnership," kata Mahfudz.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, juga membenarkan jika di AS lobi adalah sesuatu yang legal. Dan katanya praktek melobi juga bukan tindak pidana.
"Di kita lobi bisa pidana dan bisa masuk bui. Di AS, lobi merupakan bagian dari sistem dukungan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga satu kelompok melobi untuk bisa ketemu kelompok lain dan itu mekanisme biasa," katanya.
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS beberapa pekan lalu menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, Jokowi dikabarkan membayar US$80 ribu kepada perusahaan konsultan Singapura untuk bertemu Presiden Amerika Serikat Barack Obama.
Baca Juga :
'Cultural Coffee Morning', Promosi Indonesia ala Kemlu
Hidup dalam keberagaman, namun hanya ada satu Indonesia.
VIVA.co.id
7 April 2016
Baca Juga :