Hate Speech Jangan Terburu-Buru Diterapkan Dalam Pilkada

KPU Distribusikan Logistik Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pakar: Pasal 158 UU Pilkada Kangkangi Keadilan
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,‎ Arteria Dahlan, mengatakan Surat Edaran Kapolri mengenai penanganan ujaran kebencian atau Hate Speech
Cuaca Ekstrem Berpotensi Hambat Pilkada Kalteng Hari Ini
perlu dikaji lebih mendalam. Terutama dalam implementasi pelaksanaan Pilkada serentak. 

Pelantikan Kepala Daerah Disarankan Tak di Istana
‎"Saya lebih menyarankan hal tersebut tidak tergesa-gesa diterapkan dalam Pilkada serentak ini. Walaupun hanya peraturan kebijakan," kata Arteria saat di hubungi, Senin 9 November 2015.

Arteria, menjelaskan bila terburu-buru efeknya bisa berimbas pada pasangan calon dan stakeholder pelaksana Pilkada. Menurutnya mereka butuh juga waktu untuk mensosialisasikan SE Kapolri.

"Saat ini rasanya tidak tepat," ujar Arteria.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir Surat Edaran (SE) Kapolri hate speech justru akan dijadikan sebagai alat kriminalisasi dalam Pilkada.

Arteria, mengungkapkan secara normatif SE Kapolri ini sudah diterapkan dalam UU ITE, UU penanganan konflik sosial, UU penghapusan diskriminasi ras dan Etnis serta UU KUHP. 

"Seluruh bentuk kebencian sejatinya sudah dilarang dalam rumusan klausa black campaign dan sanksinya sudah diatur dalam UU tersebut," kata  Arteria.

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama para gubernur di Istana Bogor, Jabar

Semua Gubernur Dipastikan Dilantik di Istana Presiden

Presiden Jokowi ingin membangun sinergi baru dengan pemda

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2016