Hate Speech Jangan Terburu-Buru Diterapkan Dalam Pilkada

KPU Distribusikan Logistik Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,‎ Arteria Dahlan, mengatakan Surat Edaran Kapolri mengenai penanganan ujaran kebencian atau
Hate Speech
perlu dikaji lebih mendalam. Terutama dalam implementasi pelaksanaan Pilkada serentak. 

‎"Saya lebih menyarankan hal tersebut tidak tergesa-gesa diterapkan dalam Pilkada serentak ini. Walaupun hanya peraturan kebijakan," kata Arteria saat di hubungi, Senin 9 November 2015.

Arteria, menjelaskan bila terburu-buru efeknya bisa berimbas pada pasangan calon dan stakeholder pelaksana Pilkada. Menurutnya mereka butuh juga waktu untuk mensosialisasikan SE Kapolri.
Peneliti: Ujaran Kebencian ala Kapolri Bukan Undang-undang

"Saat ini rasanya tidak tepat," ujar Arteria.
Surat 'Hate Speech' Bisa Lahirkan Efek Mengerikan, Jika...

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir Surat Edaran (SE) Kapolri hate speech justru akan dijadikan sebagai alat kriminalisasi dalam Pilkada.
Polemik Edaran Kebencian, Kapolri: Pancingan Saya Berhasil

Arteria, mengungkapkan secara normatif SE Kapolri ini sudah diterapkan dalam UU ITE, UU penanganan konflik sosial, UU penghapusan diskriminasi ras dan Etnis serta UU KUHP. 

"Seluruh bentuk kebencian sejatinya sudah dilarang dalam rumusan klausa black campaign dan sanksinya sudah diatur dalam UU tersebut," kata  Arteria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya