Hate Speech Jangan Terburu-Buru Diterapkan Dalam Pilkada

KPU Distribusikan Logistik Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Semua Gubernur Dipastikan Dilantik di Istana Presiden
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,‎ Arteria Dahlan, mengatakan Surat Edaran Kapolri mengenai penanganan ujaran kebencian atau
Hate Speech
Pakar: Pasal 158 UU Pilkada Kangkangi Keadilan
perlu dikaji lebih mendalam. Terutama dalam implementasi pelaksanaan Pilkada serentak. 

Cuaca Ekstrem Berpotensi Hambat Pilkada Kalteng Hari Ini
‎"Saya lebih menyarankan hal tersebut tidak tergesa-gesa diterapkan dalam Pilkada serentak ini. Walaupun hanya peraturan kebijakan," kata Arteria saat di hubungi, Senin 9 November 2015.

Arteria, menjelaskan bila terburu-buru efeknya bisa berimbas pada pasangan calon dan stakeholder pelaksana Pilkada. Menurutnya mereka butuh juga waktu untuk mensosialisasikan SE Kapolri.

"Saat ini rasanya tidak tepat," ujar Arteria.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir Surat Edaran (SE) Kapolri hate speech justru akan dijadikan sebagai alat kriminalisasi dalam Pilkada.

Arteria, mengungkapkan secara normatif SE Kapolri ini sudah diterapkan dalam UU ITE, UU penanganan konflik sosial, UU penghapusan diskriminasi ras dan Etnis serta UU KUHP. 

"Seluruh bentuk kebencian sejatinya sudah dilarang dalam rumusan klausa black campaign dan sanksinya sudah diatur dalam UU tersebut," kata  Arteria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya