Ingin Cepat Selesai, Rio Capella Tak Sanggah Dakwaan KPK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella tak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rio mengatakan, dia tak mengajukan eksepsi karena ingin persidangan cepat digelar. "Kita ingin cepat. Gini, kalau eksepsi kan tertunda lagi, kalau tidak eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," kata Rio usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Secara terpisah, kuasa hukum Rio, Maqdir lsmail menyebut pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan eksepsi. Dia menyebut terkait substansi perkara tidak ada yang dipermasalahkan, meski dia menilai ada beberapa hal di dalam surat dakwaan yang tak sesuai dengan fakta. Salah satunya terkait kehadiran Rio dalam islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem. Menurut Maqdir, dalam islah tersebut, kliennya tidak hadir.
"Dikatakan bahwa Rio hadir dalam pertemuan tersebut. Tapi Pak Gatot mengatakan Rio nggak ada di situ. Begitu juga Surya Paloh mengatakan Pak Rio tidak ada di situ. Saya cuma ingin menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak sempurna dari surat dakwaan. Nanti kita lihat saja di persidangan," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mus)