Kontras: Banyak Pelanggaran HAM dalam Bencana Asap
- ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah pelanggaran hak asasi yang harus diketahui publik dari bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan ini disampaikan melalui laporan Hak Asasi Manusia (HAM) berjudul, 'Asap dan Residu Hak Asasi: Jauhnya Pertanggungjawaban Negara untuk Menghukum Perusahaan Pembakar Hutan dan Melindungi Hak-Hak Dasar Warga Indonesia'.
Negara, menurut Kontras memang telah memberikan informasi terkait titik api dan kondisi korban yang terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Namun, Kontras tidak melihat adanya ruang koordinasi antar lembaga negara maupun langkah penanganan serius yang diambil guna memberikan suatu perlindungan yang utuh.
"Negara tidak serius terhadap kasus ini, khususnya terhadap perlindungan hak-hak dasar warga yang menetap di sekitar wilayah hutan dan lahan. Kondisi ini ditambah dengan gagalnya negara mendefinisikan suatu bentuk kedaruratan (khususnya yang beririsan dengan jaminan kesehatan publik)," kata Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras, Puri Kencana Putri, di kantor Kontras, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2015.
Selain itu, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran HAM lain yang harusnya dapat dicermati. Misalnya, kebebasan bergerak dan beraktivitas, hak atas pendidikan, perlindungan masyarakat hukum adat, serta informasi penegakan hukum tentang siapa penyebab kebakaran hutan dan lahan tersebut.
"Pernyataan yang dikeluarkan Menkopolhukam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Polri untuk enggan membuka nama-nama perusahaan maupun individu-individu lainnya yang harus bertanggung jawab dalam kejahatan pembakaran hutan dan asap, telah memberikan kerugian luar biasa pada publik," tuturnya.
Karena itu, Kontras mendorong hadirnya rangkaian kebijakan yang harus diambil. Baik institusional, maupun kolektif kelembagaan, dalam menghadirkan ruang pertanggungjawaban negara, termasuk aktor-aktor non-negara.
Meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolsiaan Republik Indonesia (Kapolri) agar menyegerakan upaya penuntutan pidana terhadap individu, termasuk perusahaan yang telah melakukan kerugian signifikan dengan tindakan pembakaran hutan.
Selain itu, Kontras meminta Presiden melalui badan-badan negara terkait, segera melakukan koordinasi untuk mendorong pemaksimalan bantuan dan kerjasama yang ditawarkan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
"Persoalan asap ini, tidak bisa ditangani secara parsial dari tahun ke tahun, tapi harus ada upaya solid dan konsolidatif untuk memberikan pembatasan pada mereka yang terus melanggar hukum dan memberikan kerugian ekstrem terhadap lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga," ujar Puri Kencana. (ase)